Rabu, 11 November 2015

Contoh Kasus CyberSquatting

Salah satu contoh kasus tentang CyberSquatting yaitu Carlos slim vs Ahmad Rusli.
Pelakunya adalah Ahmad Rusli, seorang CyberSquarterr asal Indonesia yang memiliki masalah dengan Carlos Slim, orang terkaya di dunia asal meksiko. Pelaku diminta oleh World Intellectual Property Organization(WIPO) atau badan yang mengurusi permasalahan hak cipta PBB untuk mengembalikan domain yang ia beli ke pemilik nama aslinya.
Domain www.CarlosSlimHelu.com, domain yang dipermasalahkan tersebut merujuk ke pemilik nama aslinya Carlos Slim Helu.
Pelaku telah meminta bayaran pada Helu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin mengembalikan domain www.CarlosSlimHelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Analisa Kasus : Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing nya seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan.

Perilaku cybersquatting tentu saja sekilas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan merek. Tetapi dalam hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi, apakah nama domain dapat di kategorikan sebagai merek sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu di tegas kan bawa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk dagan barang atau jasa, atau nama suatu perusahaan atau badan hukum lainnya tetapi memiliki sistem dan syarat pendaftaran serta pengakuan esistensinya secara berbeda(Ramli: 2004:9). Pengaturan hukum mengenai nama domain dan merek di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar