Salah satu contoh kasus tentang CyberSquatting yaitu Carlos slim vs Ahmad Rusli.
Pelakunya adalah Ahmad Rusli, seorang CyberSquarterr asal Indonesia yang memiliki masalah dengan Carlos Slim, orang terkaya di dunia asal meksiko. Pelaku diminta oleh World Intellectual
Property Organization(WIPO) atau badan yang mengurusi permasalahan hak
cipta PBB untuk mengembalikan domain yang ia beli ke pemilik nama aslinya.
Domain www.CarlosSlimHelu.com,
domain yang dipermasalahkan tersebut merujuk ke pemilik nama aslinya Carlos
Slim Helu.
Pelaku telah
meminta bayaran pada Helu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin
mengembalikan domain www.CarlosSlimHelu.com.
Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten
pornografi jika Helu mengabaikannya.
Analisa Kasus : Penyelesaian Kasus ini menurut kami
seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para
pesaing nya seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan.
Perilaku cybersquatting tentu
saja sekilas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan merek. Tetapi dalam
hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi, apakah nama domain dapat di kategorikan
sebagai merek sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek. Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek,
tetapi perlu di tegas kan bawa nama domain tidak identik dengan merek karena
meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk dagan barang atau
jasa, atau nama suatu perusahaan atau badan hukum lainnya tetapi memiliki
sistem dan syarat pendaftaran serta pengakuan esistensinya secara
berbeda(Ramli: 2004:9). Pengaturan hukum mengenai nama domain dan merek di
Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar