Kamis, 26 November 2015

Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau di curi, dan lainnya.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipu lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar